Cyber Crime
Sabtu, 21 Juni 2014
Cyber Crime
1 .
Sejarah Cyber Crime
Awal mula penyerangan
didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack
Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau
virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah
komputer di dunia yang terhubung ke internet.
Pada tahun 1994 seorang
anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang
lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran
masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat
data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau
badan penelitian atom Korea Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar
hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan
menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya,
hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya. Hingga
akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman
penjara untukyang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri
sekitar 20.000 nomor kartu kredit!Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan
kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.
2. Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime adalah
suatu bentuk tindakan kejahatan yang timbul karena melanggar hukum dengan
memanfaatkan teknologi internet sebagai alat kejahatannya. Cyber Crime ini
terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi computer atau dunia IT
khususnya media internet.
a)
Pengertian Cybercrime menurut beberapa ahli
·
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989),
mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer. Secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
·
Forester dan Morrison, mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi kriminal
dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
·
Girasa (2002), mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan
teknologi komputer sebagai komponen utama.
·
Tavani (2000), memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana
tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan
terjadi di dunia cyber.
3. Jenis-jenis Cyber Crime
a)
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1)
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2)
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
3)
Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditunjukan
pada dokumen-dokumen e-comerce dengan membuat seolah-olah terjadi ”salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4)
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan
dalam suatu sistem yang computerized.
5)
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6)
Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.
7)
Infringements of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8)
Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu mereka mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan
antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan
perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan
percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang
bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9)
Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang
tersebut baik materil maupun non materil.
b)
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan
motifnya
1.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang
dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana
untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu
system informasi atau system computer.
2.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan
criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,
mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system
computer tersebut.
3.
Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan
motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh :
Pornografi, cyberstalking, dll
4.
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5.
Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif
melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang
bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu
Negara.
4.
Karakteristik Cybercrime
Cybercrime sebagai kejahatan yang
muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki
karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut
antara lain menyangkut lima hal berikut:
a)
Ruang lingkup
kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat
global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas
negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap
pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa
identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak
tersentuh hukum.
b)
Sifat kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah
terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan maka
kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
c)
Pelaku kejahatan
Bersifat lebih universal, meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan
dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta
aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip
tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya
masih anak-anak.
d)
Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus
operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut
sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang
komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
e)
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa,
uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
5. Faktor penyebab terjadinya cybercrime
a) Faktor
Politik
Kemudahan memperoleh informasi yang ada
di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi. Faktor
ini merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi terjadinya Cybercrime,
dikarenakan terjadinya persaingan yang semakin tinggi dan ketat dalam dunia
politik, sehingga banyak pihak yang menggunakan kejahatan cyber sebagai salah
satu cara untuk menjatuhkan pihak lainnya.
b)
Faktor Ekonomi
Faktor
Ekonomi akan mendesak seseorang yang memiliki kemampuan lebih di dunia maya
untuk menggunakan kemampuannya untuk memberikan kerugian bagi pihak lain,
kemudian memanfaatkan data yang diambil untuk dijual.
c)
Faktor Sosial Budaya
Faktor
ini dipengaruhi oleh lingkungan dan budaya dari setiap manusia, jika
lingkungannya terdiri dari orang-orang jahat, maka ia tidak akan segan-segan
untuk melakukan kejahatan juga, terutama jika ia memiliki kemampuan di dunia
maya.
Ada
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
§ Kemajuan
Teknologi Informasi
§ Sumber
Daya Manusia
§ Komunitas
Baru
6. Dampak terjadinya
cybercrime
Sebelum membahas mengenai
dampak dari cybercrime, penting pula untuk membahas dampak baik positif atau
negatif dari penggunaan internet sebab dari internetlah kejahatan cybercrime
kerap terjadi. Berikut uraiannya.
a) Dampak
positif Internet
1)
Internet sebagai Media komunikasi Fungsi ini merupakan fungsi internet yang
paling banyak digunakan, setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan
pengguna lainnya dari seluruh dunia.
2)
Media untuk mencari Informasi Perkembangan internet yang pesat, menjadikan
internet sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
3)
Sumber Penghasilan Saat ini banyak sekali orang yang menggunakan internet
sebagai sumber penghasilan.
4)
Kemudahan berbisnis Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang
perdagangan sehingga tidak perlu pergi ketempat penjualan.
5)
Sumber informasi. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang
pendidikan ,kebudayaan,dan lain-lain.
6)
Kemudahan memperoleh informasi.
7)
Media pertukaran data. Dengan menggunakan email, newsgroup, FTP dan WWW
(World Wide Web) pengguna internet diseluruh dunia dapat saling bertukar
informasi dengan cepat dan murah.
b) Dampak
negatif Cyber Crime
1)
Pornografi Internet identik dengan pornografi.Dengan kemampuan penyampaian
informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk
mengantisipasi hal ini para produsen browser melengkapi program mereka
dengan kemampuan untuk memilih jenis homepage yang dapat diakses.
2)
Penipuan. Internet pun tidak luput dari serangan penipu.Cara yang terbaik
adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang kamu
dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
3)
Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan
lewat iternet dari pada bertemu secara langsung.
4)
Bisa membuat seseorang kecanduan ,terutama yang menyangkut pornografi dan
dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut.
c) Dampak
Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
v
Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
v
Berpotensi menghancurkan negara
d) Dampak
Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
v
Hilangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
v
Meresahkan masyarakat pengguna jaringan komputer
v
Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime
antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan
partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana
yang tidak kondusif.
7. Penanggulangan cybercrime
Beberapa penanggulangan cybercrime secara
umum adalah:
1.
Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata
dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan
bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk
mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized
actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal
dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap
pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan sistem melalui jaringan dapat
juga dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan
Pengamanan Web Server.
2.
Penanggulangan Global
OECD (The Organization
for Economic Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
Cybercrime, yaitu :
1.
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang
diselaraskan dengan konvensi internasional.
2.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
cybercrime.
4.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties.
3.
Perlunya Cyberlaw
Cyberlaw merupakan
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI
(Law of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum
Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan
hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja, hingga
saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang
teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdata-nya.
Kekhawatiran akan kejahatan
mayantara di dunia sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya
(“Workshop On Crimes To Computer Networks”) yang diorganisir oleh UNAFEI
selama kongres PBB X/2000 berlangsung
Adapun kesimpulan
dari lokakarya tersebut adalah:
·
CRC (conputer-related crime) harus dikriminalisasikan.
·
Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukanb penyidikan dan
penuntutan terhadap penjahat cyber.
·
Harus ada kerjasama pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan
dan penanggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman.
·
Diperlukan kerja sama internasional untuk menelusuri para penjahat di
internet.
·
PBB harus mengambil langkah / tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan
dan kerjasama teknis dalam penganggulangan CRC.
Ruang lingkup dari cyberlaw adalah:
·
hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik (defamation), hate
speech (fitnah, penistaan dan penginaan),
·
serangan terhadaap fasilitas komputer (hacking, viruses, ilegal acccess),
pengaturan sumber daya internet 9IP addrees, domain name),
·
kenyaman individu (privacy), tindakan kriminal yang biasa
menggunakan TI sebagai alat,
·
isu prosedural (yurisdiksi, pembuktian, penyidikan), transaksi elektronik
dan digital, pornografi, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian (e-commerce,
e-government, e-education, e-medics).