Study Kasus
Sabtu, 21 Juni 2014
“Benny
Handoko Divonis Bersalah akibat Pencemaran nama baik terhadap Misbakhun”
KOMPAS.com — Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara
dengan masa percobaan satu tahun terhadap terdakwa kasus penghinaan dan
pencemaran nama baik mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad
Misbakhun, Benny Handoko melalui akun twitternya @benhan setelah sebelumnya
telah resmi menjadi tahanan rutan kejaksaan di rutan kelas 1 Cipinang. Vonis
dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Rabu (5/2/2014).
Benny dinilai
bersalah karena telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau
mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama
baik terhadap Misbakhun.
"Menjatuhkan
pidana penjara kepada terdakwa Benny Handoko selama enam bulan dengan ketentuan
pidana tersebut tidak perlu dijalankan jika dalam percobaan satu tahun terdakwa
tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Suprapto, saat membacakan putusannya, Rabu (5/2/2014).
Sebelumnya,
Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak
pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter.
Dalam akun Twitternya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai
perampok Bank Century" pada 7 Desember 2012.
Tweet tersebut berbuntut
panjang. Terjadi twitwar (perang tweet) yang cukup intens antara
Misbakhun dan Benny saat itu. Misbakhun pun mengancam akan memproses Benny
secara hukum.
"Anda
@benhan harus bisa menjelaskan ke saya 'merampok' Bank Century. Walaupun kata
merampoknya menggunakan tanda petik. Sudah saya capture. Sulit lari,"
tulis Misbakhun mengakhiri twitwar itu.
Benny Handoko
dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan
Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Benny saat ini dikenakan
Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik
(ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Menurut
majelis hakim, Benny terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
yang menuntut Benny satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Hal yang
meringankan adalah karena Benny bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Benny dianggap masih muda dan diharapkan tidak mengulangi perbuatannya. Benny
juga mempunyai anak dan istri. Terakhir, Benny belum pernah menjalani hukuman
pidana. Sementara itu, hal yang memberatkan dengan Penjara 1 tahun dan masa
percobaan 2 tahun yakni
terdakwa Benhan tidak menyesali perbuatannya.
sumber: http://nasional.kompas.com/read/2013/09/05/2350121/Benny.Handoko.Pemilik.Akun.benhan.Ditahan,
diakses 19 Juni 2014
B.
Ulasan
Kasus Beni Handoko merupakan tergolong kedalam Defamation atau Pencemaran nama baik. Defamation secara harfiah diartikan
sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
v Pelanggaran Kasus Defamation
Kategori Criminal Libel (Penghinaan bersifat kriminal atau pidana) dan Civil Libel (penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap seseorang yang bersifat
perdata).
- Mengeluarkan opini tentang
badan hukum maupun individual di sosial media maupun layanan internet lainnya yang
didalamnya terdapat fitnah, menghina, menghujat dan sebagainya yang dapat
mencemarkan nama baik individual maupun lembaga.
- Ungkapan suatu penghinaan di
dalam akun pribadi jejaring sosial namun menyangkut orang lain maupun lembaga.
v Penanggulangan Kasus Defamation
- Menyembunyikan identitas orang atau lembaga yang kita kritik.
- Sebutkan bukti sumber informasi selengkap-lengkapnya.
- Sampaikan pujian terlebih dahulu, setelah itu sampaikan ucapan
terima kasih.
- Ciptakan kesan bahwa kita lebih menaruh perhatian pada orang
atau lembaga yang kita kritik.
- Tempatkanlah diri lebih “rendah” daripada orang atau lembaga
yang kita kritik.
- Memohon maaf atas segala kata – kata yang kita tuliskan.
v Pencemaran Nama Baik Berdasarkan UU ITE
UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 36
ayat (5), menyebutkan bahwa :
Isi
siaran dilarang :
a. Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. Menonjolkan unsur
kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang atau
c. Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal
45 ayat (1) :
·
Pasal 27 ayat 3 :
“Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
·
Pasal 45 ayat (1):
“Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
C. Uraian Kasus
1. Jenis-jenis Cyber Crime
a. Jenis cyber crime
berdasarkan Aktivitasnya
·
Illegal Contents
Yang dimaksud illegal contents dalam kasus
ini yaitu, Misbakhun merasa Beni Handoko telah menghina ddan mencemarkan nama
baiknya dengan menulis tentang dirinya di jejaring sosial twitter. Dalam
akun Twitternya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok
Bank Century”.
a.
Jenis cyber crime
berdasarkan motifnya
·
Cybercrime yang
menyerang individu
Kasus
pencemaran nama baik (defamation)
yang dilakukan oleh Beni handoko merupakan kejahatan yang menyerang individu
dimana yang menjadi korbannya adalah Misbakhun.
2.
Karakteristik Cybercrime
a. Ruang Lingkup Kejahatan
Mencakup diusutnya kasus
pencemaran nama baik oleh akun @benhan milik Beni Handoko terhadap Misbakhun
mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
b. Sifat kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan
kekacauan yang mudah terlihat. Kasus Beni Handoko dilakukan di jejaring sosial
Twitter dan menimbulkan kekacauan yang tidak terlihat karena Misbakhun merasa
dirugikan karena Beni Handoko telah menghina dan mencemarkan nama baiknya.
c. Pelaku kejahatan
Beni Handoko melalui akun twitternya @benhan
yang berkicau mengenai hal-hal tentang Misbakhun.
d. Modus kejahatan
Dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang
memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.
e. Jenis kerugian yang
ditimbulkan
Non materil, Misbakhun
merasa dirugikan karena nama baiknya telah dicemarkan.
3. Penyebab Terjadinya Cybercrime
a. Faktor Sosial Budaya
Dalam faktor sosial budaya, kasus ini mengacu pada aspek kemajuan
teknologi informasi. Dimana di jaman yang serba modern ini banyak sekali
media-media yang dapat mempermudah kita untuk berinteraksi. Namun tidak sedikit
pula diantara mereka yang mengungkapkan pendapat mereka mengenai seseorang atau
hal lain ke media sosial, salah satunya adalah media sosial twitter. Seperti
Beni handoko yang menulis Misbakhun sebagai “perampok Bank
Century” dalam akun twitter @benhan yang berujung pada penahana Beni Handoko.
4. Dampak Cyber
Crime dari kasus pencemaran nama baik
a. Dampak Positif
Tentunya tidak ada dampak
positif yang dirasakan oleh Misbakhun dari kasus pencemaran nama baiknya. Namun
sebagai masyarakat tentu kita dapat mengambil pelajaran dari kasus ini, yaitu agar
lebih berhati-hati lagi dalam beraktivitas dalam dunia maya khusunya media sosial agar terhindar dari masalah serupa.
b.
Dampak
Negatif
Dampak dari pencemaran nama baik
seseorang akan mengalami kerugian materi dan non materi di antaranya:
· Membekukan
kebebasan berekspresi
· Menghambat
kinerja seseorang
· Merusak
popularitas dan karier
· Perihal
pencitraan seseorang atau institusi