Diberdayakan oleh Blogger.

Study Kasus

Sabtu, 21 Juni 2014



   
        A.    Contoh Kasus Cybercrime di Indonesia
“Benny Handoko Divonis Bersalah akibat Pencemaran nama baik terhadap Misbakhun”
KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun, Benny Handoko melalui akun twitternya @benhan setelah sebelumnya telah resmi menjadi tahanan rutan kejaksaan di rutan kelas 1 Cipinang. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).
Benny dinilai bersalah karena telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Benny Handoko selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan jika dalam percobaan satu tahun terdakwa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suprapto, saat membacakan putusannya, Rabu (5/2/2014).
Sebelumnya, Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitternya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century" pada 7 Desember 2012.




Tweet tersebut berbuntut panjang. Terjadi twitwar (perang tweet) yang cukup intens antara Misbakhun dan Benny saat itu. Misbakhun pun mengancam akan memproses Benny secara hukum.
"Anda @benhan harus bisa menjelaskan ke saya 'merampok' Bank Century. Walaupun kata merampoknya menggunakan tanda petik. Sudah saya capture. Sulit lari," tulis Misbakhun mengakhiri twitwar itu.
Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Benny saat ini dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Menurut majelis hakim, Benny terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Benny satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Hal yang meringankan adalah karena Benny bersikap sopan selama persidangan berlangsung. Benny dianggap masih muda dan diharapkan tidak mengulangi perbuatannya. Benny juga mempunyai anak dan istri. Terakhir, Benny belum pernah menjalani hukuman pidana. Sementara itu, hal yang memberatkan dengan Penjara 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun yakni terdakwa Benhan tidak menyesali perbuatannya.
sumber: http://nasional.kompas.com/read/2013/09/05/2350121/Benny.Handoko.Pemilik.Akun.benhan.Ditahan, diakses 19 Juni 2014

     B.     Ulasan
Kasus Beni Handoko merupakan tergolong kedalam Defamation atau Pencemaran nama baik. Defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
v  Pelanggaran Kasus Defamation
Kategori Criminal Libel (Penghinaan bersifat kriminal atau pidana) dan Civil Libel (penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap seseorang yang bersifat perdata).
-   Mengeluarkan opini tentang badan hukum maupun individual di sosial media maupun layanan internet lainnya yang didalamnya terdapat fitnah, menghina, menghujat dan sebagainya yang dapat mencemarkan nama baik individual maupun lembaga.
-   Ungkapan suatu penghinaan di dalam akun pribadi jejaring sosial namun menyangkut orang lain maupun lembaga.
v  Penanggulangan Kasus Defamation
-      Menyembunyikan identitas orang atau lembaga yang kita kritik.
-      Sebutkan bukti sumber informasi selengkap-lengkapnya.
-      Sampaikan pujian terlebih dahulu, setelah itu sampaikan ucapan terima kasih.
-      Ciptakan kesan bahwa kita lebih menaruh perhatian pada orang atau lembaga yang kita kritik.
-      Tempatkanlah diri lebih “rendah” daripada orang atau lembaga yang kita kritik.
-      Memohon maaf atas segala kata – kata yang kita tuliskan.
v  Pencemaran Nama Baik Berdasarkan UU ITE
UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 36 ayat (5), menyebutkan bahwa :
Isi siaran dilarang :
a.          Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b.         Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika  dan obat terlarang atau
c.          Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) :
·       Pasal 27 ayat 3 :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
·       Pasal 45 ayat (1):
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.




  C. Uraian Kasus
  1. Jenis-jenis Cyber Crime
     a. Jenis cyber crime berdasarkan Aktivitasnya
·      Illegal Contents
Yang dimaksud illegal contents dalam kasus ini yaitu, Misbakhun merasa Beni Handoko telah menghina ddan mencemarkan nama baiknya dengan menulis tentang dirinya di jejaring sosial twitter. Dalam akun Twitternya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century”.
a.    Jenis cyber crime berdasarkan motifnya
·   Cybercrime yang menyerang individu
Kasus pencemaran nama baik (defamation) yang dilakukan oleh Beni handoko merupakan kejahatan yang menyerang individu dimana yang menjadi korbannya adalah Misbakhun.
  2. Karakteristik Cybercrime
 a.    Ruang Lingkup Kejahatan
Mencakup diusutnya kasus pencemaran nama baik oleh akun @benhan milik Beni Handoko terhadap Misbakhun mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
 b.  Sifat kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Kasus Beni Handoko dilakukan di jejaring sosial Twitter dan menimbulkan kekacauan yang tidak terlihat karena Misbakhun merasa dirugikan karena Beni Handoko telah menghina dan mencemarkan nama baiknya.
 c.   Pelaku kejahatan
Beni Handoko melalui akun twitternya @benhan yang berkicau mengenai hal-hal tentang Misbakhun.
d.    Modus kejahatan
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.
 e.   Jenis kerugian yang ditimbulkan
Non materil, Misbakhun merasa dirugikan karena nama baiknya telah dicemarkan.
  3.    Penyebab Terjadinya Cybercrime
 a.    Faktor Sosial Budaya
 Dalam faktor sosial budaya, kasus ini mengacu pada aspek kemajuan teknologi informasi. Dimana di jaman yang serba modern ini banyak sekali media-media yang dapat mempermudah kita untuk berinteraksi. Namun tidak sedikit pula diantara mereka yang mengungkapkan pendapat mereka mengenai seseorang atau hal lain ke media sosial, salah satunya adalah media sosial twitter. Seperti Beni handoko yang menulis Misbakhun sebagai “perampok Bank Century” dalam akun twitter @benhan yang berujung pada penahana Beni Handoko.

 4.  Dampak Cyber Crime dari kasus pencemaran nama baik
 a.      Dampak Positif
       Tentunya tidak ada dampak positif yang dirasakan oleh Misbakhun dari kasus pencemaran  nama baiknya. Namun sebagai masyarakat tentu kita dapat mengambil pelajaran dari kasus  ini, yaitu agar lebih berhati-hati lagi dalam beraktivitas dalam dunia maya khusunya media  sosial agar terhindar dari masalah serupa.
 b.      Dampak Negatif
       Dampak dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi  dan non  materi di antaranya:
        · Membekukan kebebasan berekspresi
        · Menghambat kinerja seseorang
        · Merusak popularitas dan karier
        · Perihal pencitraan seseorang atau institusi

Posting Komentar

Copyright  ©2014 Kelompok 11 - Template by OBT Design By - Bashkara Pratama

Back to TOP